Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi yang dimaksud. Personel berhasil mengamankan Winner Lumban Tobing di dalam sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur kamar rumah tersebut, dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Dari Marbangun Sinaga diamankan satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Sementara dari Winner Lumban Tobing diamankan timbangan digital, dua unit handphone Android merek OPPO dan POCO, sekop dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, bungkus rokok merek INSTA, kotak permen karet merek HAPPYDENT, dan sobekan plastik kresek warna biru.
Baca Juga:
Polsek Silangkitang Gelar KRYD, Antisipasi Geng Motor, Begal, dan 3C di Wilayah Hukum Polres Labusel
Situasi menjadi rumit ketika dilakukan penangkapan terhadap kediaman Winner Lumban Tobing. Personel mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga karena Winner tinggal atau mengontrak rumah milik orangtua Marbangun Sinaga. Perlawanan keluarga inilah yang memicu beredarnya isu bahwa penangkapan tersebut merupakan rekayasa atau pengalihan dari kasus lain, hingga akhirnya memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak untuk meluruskan situasi yang terjadi.
[Redaktur:bgr007]