Selanjutnya Tim mengamankan TSK dan BB dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dan saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.[bgr]