WahanaNews - Simalungun I Medan, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun hadir dalam kegiatan Press Release Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kehadiran mereka turut andil dalam pelaksanaan penanganan peredaran di narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Polda Sumut membongkar home industri pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat pelaku, yaitu tiga laki-laki MSP, G dan MAR serta satu perempuan MSP.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Bersama di Simalungun
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya, yaitu tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen. Kedua pelaku itu merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
"Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita menungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Irjen Agung Setya menjelaskan pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop.
Baca Juga:
Polres Simalungun Kembali Amankan Bandar Shabu Dengan Barang Bukti 17 Gram
Petugas yang mendapatkan informasi ini kemudian melakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu. "Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.
Terkait adanya napi yang menjadi pengendali narkoba, ucap Irjen Agung Setya, pihak kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.