"Tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu. Sabu ini adalah jaringan juga dari Aceh untuk wilayah Sumatera. Untuk peredaran di Sumatera Utara sampai dengan Lampung, kita berhasil tangkap 11 orang jaringan ini dan kita akan kembangkan kembali," kata Agung.
"Kita juga mendapatkan bahwa jaringan ini juga dikendalikan dari Rutan. Kerja sama kita dengan Rutan untuk terus memberantas ini di lingkungan Rutan, kita laksanakan," sambungnya.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Bersama di Simalungun
Irjen Agung Setya menjelaskan napi yang masih menjalankan hukuman, namun masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkotika juga telah ditangkap.
"Ada tiga tempat yang kita sudah lakukan (penindakan) dengan bekerjasama dengan Rutan," katanya.
Program Rehabilitasi untuk Pecandu, Kapolda mengatakan selama 22 hari terakhir pihak kepolisian telah menangkap 1.058 pelaku narkoba, dengan rincian 759 bandar, 299 pengguna. Sedangkan barang bukti 75,97 kg sabu dan 114 kg ganja.
Baca Juga:
Polres Simalungun Kembali Amankan Bandar Shabu Dengan Barang Bukti 17 Gram
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa pasar atau para pengguna yang cukup masif di Sumatera Utara ini," ujar Kapolda.
Guna mengatasi persoalan ini, Irjen Agung menawarkan satu program rehabilitasi sukarela. "Mekanisme dan tata caranya akan kita atur sedemikian rupa sehingga kemudian para peserta rehabilitasi ini bisa kembali hidup normal tanpa narkoba," katanya.
Melalui program rehabilitasi sukarela, Kapolda mengatakan, menjadi salah satu hal yang tentu ingin digelorakan bersama serta masyarakat. "Kami juga akan menyelenggarakan bagaimana kita memerangi narkoba. Dari kampung-kampung, kita akan mengajak semua stakeholder di masyarakat paling bawah, di kampung, di RT, RW, di kelurahan untuk membawa lingkungannya bebas dari narkoba," ungkapnya.