Terpisah, Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar mengatakan bahwa yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya 2 Raslan Sinaga memang benar kesalahan dan melanggar Undang – Undang pidana dan oknum pangulu itu akan melakukan pembinaan.
Disinggung terkait hal pelanggaran pidana perjudian sebagaimana diatur pada KUHP pasal 303 yang dilakukan Pangulu Naga Jaya 2, Raslan Sinaga, kata Akbar Putra Siregar, pihaknya akan berkordinasi pada atasan apakah akan ditindaklanjuti kepada pihak berwajib, Kepolisian Resort Simalungun. Warga meminta Polisi menindak Raslan Sinaga yang diduga melanggar KUHP pasal 303 tentang pidana perjudian.[Oki]
Baca Juga:
Gawat ! CCTV Pemkab Simalungun diduga Dibobol Hacker