Wahananews - Simalungun I LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun bersama sama mendesak Aparat Penegak Hukum dan Insatansi terkait di Propinsi Sumatera Utara segera menghentikan kegiatan Galian C (Quary) yang diduga illegal yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan Tol Trans Sumatera di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kedua Lembaga tersebut, sebelumnya telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Apalagi aktifitas penggalian tanah urug menggunakan akses Daerah Aliran Sungai (DAS).
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Terpisah, Pemerintahan Desa Bandar Rejo mengatakan tidak ada masalah dengan kegiatan penggalian tanah milik urug Supriani Chaniago, karena tidak merugikan Pad.
Namun, menimbulkan pertanyaan bagaimana cara membayar PAD dengan kegiatan penggalian tanah urug illegal, pasal nya surat izin galian c yang di miliki oleh ibu Supriani Chaniago dengan No : 1270/MB.03/DJB/WIUP/2022 tertanggal 30 April 2022,dengan Kode Wilayah : 1112085192022022 masih sebatas pengajuan.
Jika merujuk surat Izin resmi maka dikatakan,
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
1. Pemberian WIUP batuan komoditas tanah urug ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.
2. Dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat persetujuan pemberian WIUP batuan ini diterima, CV.Mitra Nanggara Bayu harus ;
a. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara QQ CV.Mitra Nanggara Bayu dengan besaran jaminan Rp.6.130.500,00 (enam juta serratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) dan,