Memunculkan pertanyaan, terhadap Pemerintahan Bandar Masilam bahwasanya Pertambang Tanah Urug yang tidak memiliki izin(diluar kordinat) sudah bayar PAD, bagaimana Pengusaha yang tidak memiliki izin(diluar kordinat) membayar PAD Kabupaten Simalungun.
Kedua Lembaga tersebur akan menyampaikan kembali surat dugaan Praktik Suap dan Pungli ini kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Gegara Ini, Uni Eropa Denda Meta Rp13,4 Triliun
Berdasarkan keterangan dari masyarakat.
Menurut informasi, Supriani Chaniago sedang mengumpulkan Surat Kuasa dari masyarakat-masyarakat yang tanahnya menjadi proyek galian tanah urug, dan hal ini semakin menimbulkan kecurigaan, karena dalam hal pengurusan izin galian tanah urug (Galian C) harus pula melampirkan surat kuasa dari masyarakat, kenapa baru sekarang yang bersangkutan mengumpulkan surat kuasa tersebut, sementara kegiatan penggalian tanah urug sudah berjalan sampai saat ini dari tanggal pengajuan izin di atas.tambah Fauzi
Setelah surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dilayangkan sebanyak 2 Kali dari LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun ,dan juga sudah dilakukan pemeriksaan (mengambil keterangan) di Direskrimum Unit 4 Polda Sumut, Jum’at 9 September 2022, pukul 11.00 Wib hingga saat ini belum ada juga penindakan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum atas Kegiatan Penggalian Tanah Urug di Kecamatan Bandar Masilam.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Hingga saat ini usaha tanah urug Supriani Chaniago, Soedarso diduga tidak memiliki ijin atau pun diluar kordinat, semakin merajalela. Pertambangan tersebut dikelola oleh PT. Duta dan PT. Maduma.
Anehnya, perusahaan negara PT.Hutama Karya selaku Menkon dan PT.Pembangunan Perumahan selaku Subkon padahal jelas para pengusaha sudah jelas melanggar UUD.
Untuk itu, LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun meminta Presiden RI Ir Joko Widodo, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Bumn, DPR RI, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Bupati, DPRD dan KAPOLRES Simalungun melakukan tindakan, terhadap tindaj