K pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
Sebab, pelakunya tidak memiliki izin, Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara, sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.
Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di tahapan Eksplorasi :
Dalam memperoleh perizinan, terdapat prosedur – prosedur yang tentu harus diikuti dengan tertib oleh para pelaku usaha. Dengan mempedomani prosedur yang ada. Sebagai contoh pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba tidak melakukan tahapan berikutnya, yakini operasi produksi, tanpa seizin pemerintah. Tindakan tidak sesuai aturan tersebut adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Tidak main – main perbuatan ini diancam pidana penjara 5(Lima)tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak Dirkrimum Polda Sumut, PT Hutama Karya, Surpiani dan Soedarso.[bgr]