b. Menyampaikan permohonan izin usaha pertambangan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tembusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara disertai dengan kelengkapan persyaratan.
3. Apabila CV.Mitra Nanggara Bayu tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatas,maka CV.Mitra Nanggar Bayu dianggap mengundurkan diri serta biaya pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah dan WIUP yang telah diberikan menjadi wilayah terbuka.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Namun di ketahui sampai saat ini ternyata Supriani Chaniago selaku pemilik CV.Mitra Nanggara Bayu belum melengkapi segala persyaratan kelengkapan untuk izin galian C teresebut.
Selain itu, ditempat Terpisah, Soedarso melakukan kegiatan Penggalian Tanah Urug yang melintasi Daerah Aliran Sungai yang difasilitasi oleh PT.Pembangunan Perumahan (PP.Induk) yang mana didalam surat izin milik Soedarso dilarang melintasi DAS karena merusak ekosistem, yang seharusnya CV. Anugrah Lias Baru atas nama Soedarso melintas di lokasi jalan pekerbunan PT.PP. LONSUM.Tbk Bahlias Estate, dan untuk AMDAL atau UKL/UPL.
Sehingga disinyalir, adanya Suap ataupun Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Kecamatan Bandar Masilam bersama Desa.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Aktifitas tersebut sangat jelas merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Simalungun sebab, adanya disinyalir antara Pemerintah Bandar Masilam dengan Oknum PT. Perumahan Pembangunan dan PT. Hutama Karya. kata Direktur LBH Bara JP Fauzi Sirait.
Selain itu, Dugaan data palsu yang digunakan terkait laporan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Simalungun, ini terlihat dari percapakan whatsaap Ka. UPTD Bandar Masilam Rini bahwasanya Izin yang belum bayar PAD adalah izin yang Legal atas nama Aulia. Tambahnya
Sementara Aulia selaku pemilik Pertambangan Tanah Urug, mengatakan bahwasanya untuk pembayaran PAD sudah menjadi tanggung jawab Vendor sesuai kontrak yang disepakati Bersama. Ucapnya.