WahanaNews - Simalungun I Pemilik Bus Sartika yang Menjadi Korban Pelemparan yang Mengakibatkan Seorang Penumpangnya tewas Menyatakan Terimakasih Kepada Wartawan di Kabupaten Batu Bara  dan Simalungun yang memviralkan peristiwa tersebut.						
					
						
						
							Setelah viral di share ke media sosial, dalam waktu singkat polisi berhasil meringkus dua orang tersangka dari 2 tempat berbeda.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Pernyataan tersebut diungkapkan pemilik bus Sartika Jhon Franki Manalu (37) warga Lingkungan IV,Kelurahan Labuhan Ruku,Kecamatan Talawi,kabupaten batu bara,provinsi Sumatera Utara kepada wartawan dikediamannya, Senin (9/5).						
					
						
						
							“Tadinya kami sudah pesimis kasus ini dapat terungkap. Namun setelah diberitakan wartawan khususnya komunitas Wappress akhirnya dalam waktu singkat 2 pelakunya berhasil diringkus polisi. Terimakasih kawan kawan wartawan dari Wappress dan Polri”, ujar Jhon Franki Manalu didampingi istrinya Ratna Savitri Pasaribu.						
					
						
						
							Jhon Franki Manalu juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi yang bergerak cepat meringkus kedua tersangka pelaku.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Diduga Pesta Shabu  4 Pria di pematang kerasaan rejo di grebek
								
								
									
	
								
							
						
						
							Disebutkan Jhon Franki Manalu, peristiwa tersebut terjadi di jembatan fly over Jalan  Tol di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi – Indra Pura Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/4/22) sekitar pukul 09.30 Wib.						
					
						
						
							Senada, Hendra (28) warga Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh yang merupakan pengemudi bus Sartika yang dilempar batu juga menyampaikan ucapan yang sama.						
					
						
						
							Berdasarkan press release Dirreskrimum Polda Sumut, dalam kasus ini Polisi meringkus dua orang tersangka yakni Erikson Sianipar (37) dan Bonar Sinaga (28) dengan peran yang berbeda.