Tersangka Erikson Sianipar warga Dusun V Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Tersangka berperan sebagai Otak pelaku yang menyusun serta merencanakan aksi.
Selanjutnya tersangka memerintahkan tersangka Bonar Sinaga sebagai eksekutor untuk menjalankan aksi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sedangkan tersangka Bonar Sinaga warga Dusun I Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Tersangka berperan eksekutor tunggal pelempar batu kearah kaca bus Sartika.
Lemparan batu tersebut disebutkan Hendra meluncur deras melalui samping telinganya dan mengenai bagian kepala korban Muhammad Alwi (20) yang duduk persis dibelakang pengemudi dalam kondisi tertidur.
Korban dirawat selama 6 hari di Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Nyawa korban tidak dapat terselamatkan karena kondisinya sangat parah, pada tanggal 5 Mei 2022 korban M. Alwi meninggal dunia di RS.[bgr]