WahanaNews - Simalungun I Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang Pengedar Ekstasi di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (4/11). Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penekanan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi di sekitar kuburan Cina, Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA SUGENG SURATMAN dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA FROOM PIMPA SIAHAAN, S.H., melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max menuju lokasi. Tim Sat Narkoba langsung menghentikan sepeda motor dan mengamankan pria tersebut, yang mengaku bernama Bambang Irawan alias Bembeng.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning di atas tanah yang sempat dibuang oleh Bembeng. Dalam interogasi, Bembeng mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Rivaldi Andrean alias Valdes, yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
Tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan menemukan dua orang pria yang sedang duduk di sebuah warung. Kedua pria tersebut diamankan dan mengaku bernama Rivaldi Andrean alias Valdes dan Bayu Kencana alias Bayu.
Valdes mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut memang diperoleh darinya dan ia mendapatkannya dari Bayu. Dalam interogasi lanjutan, mereka mengakui bahwa masih menyimpan narkoba jenis ekstasi di rumah nenek Valdes, yang berada di Huta 2 Nag.Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba langsung menuju rumah nenek Valdes dan melakukan penggeledahan. Di dalam kotak sepatu yang terletak di atas lemari ruang tamu, ditemukan 32 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning.