Bayu mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Kalkun di Kota Medan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 (tiga puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 13,28 gram, 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 1,74 gram, 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix, 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung, Uang Tunai diduga hasil penjualan Rp 250.000, 1 (satu) unit sp.motor Yamaha N-Max warna biru
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.[bgr]