Namun, massa yang terluka itu bukan diakibatkan karena bentrok dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
"Sejauh ini yang saya tahu, kegiatan yang kita lakukan itu memang tidak ada yang melakukan gerakan sama sekali, baik itu sifatnya pemukulan maupun dorongan," katanya.
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
"Kita hanya sifatnya bertahan, bergeser, mendekati objek tapi masyarakat berupaya untuk menghalau kita, menghadang para petugas. Kita mengganggap bahwa itu terjadi karena adanya misalnya, luka lecet atau pendarahan dibagian mulut itukan karena ulah mereka sendiri," pungkasnya.
Menurut informasi sebelumnya, bahwa Jhon Robert diketahui membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jhon Robert disebut membeli objek perkara dari lelaki bernama Irfan Anwar dan Muntaser.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
Dalam pelaksanaan jual beli, dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis.
Namun, pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan.
Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.