Jhon Robert disebut membeli objek perkara dari lelaki bernama Irfan Anwar dan Muntaser.
Dalam pelaksanaan jual beli, dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Masih Buron
Namun, pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan.
Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
Saat eksekusi berlangsung, teriakan demi teriakan menggema.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,25 Gram
Pihak dari Jhon Robert keberatan dengan eksekusi ini.
Karena mendapat perlawanan, polisi merangsek masuk.
Petugas kemudian mengeluarkan seluruh barang di dalam kafe Caldera Coffee.