Jhon Robert disebut membeli objek perkara dari lelaki bernama Irfan Anwar dan Muntaser.
Dalam pelaksanaan jual beli, dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis.
Baca Juga:
Waspada ! Rawan Begal Masyarakat Kota Perdagangan Hati Hati Melintas Bukit Kencing,Gamot Lias baru jadi korban
Namun, pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan.
Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
Saat eksekusi berlangsung, teriakan demi teriakan menggema.
Baca Juga:
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun- Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk
Pihak dari Jhon Robert keberatan dengan eksekusi ini.
Karena mendapat perlawanan, polisi merangsek masuk.
Petugas kemudian mengeluarkan seluruh barang di dalam kafe Caldera Coffee.