Eksekusi lahan dan bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berakhir ricuh.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bangunan menolak eksekusi yang dilakukan PN Medan.
Baca Juga:
Bandar Sabu Licin Akhirnya Terciduk! Polsek Bosar Maligas Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu
Meski sempat mendapat perlawanan, akhirnya proses eksekusi bisa berjalan, dengan pengawalan puluhan personel kepolisian.
"Pak Kapolri, bantu kami pak Kapolri," teriak seorang wanita berkacamata, ketika petugas juru sita PN Medan melakukan eksekusi, Rabu (13/7/2022).
Wanita berkemeja putih itu mengatakan, bahwa pemilik sah dari Caldera Coffee ini adalah Jhon Robert.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo
Bukti kepemilikan lahan dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.
"Penggugat tidak ada surat, tapi kami kok bisa terusir," kata wanita tersebut sembari menangis.
Menurut informasi sebelumnya, bahwa Jhon Robert diketahui membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).